BANGKALAN.angkatberita.id
Isu terkait langkah diam-diam kubu Ma’ruf alias Aruf Kenzo dalam menjalankan proses Restoratif Justice (RJ) akhirnya mendapat tanggapan langsung dari Abdussalam,atau kerap disapa Dossalam Ketua LSM Khabertana dan salah satu pengurus Madas.
Ia membeberkan duduk perkara yang selama ini menjadi bahan perbincangan publik pasca aksi demonstrasi di depan kantor DPP Surabaya pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Sebelumnya, sejumlah media online memberitakan bahwa Abdussalam mengaku kecewa terhadap langkah Ma’ruf yang diduga menjalankan proses damai atau RJ tanpa berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, yaitu Bung Taufik. Namun, klarifikasi terbaru yang disampaikan Abdussalam melalui pesan suara WhatsApp justru menunjukkan sikap berbeda.
Dalam keterangannya, Abdussalam menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan langkah Ma’ruf yang memilih penyelesaian melalui jalur RJ. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hak penuh Ma’ruf sebagai pihak yang menjadi korban dalam kasus dugaan penganiayaan.
“Koordinasi ini disampaikan Ma’ruf setelah aksi demo kemarin. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Ma’ruf, dan mungkin itulah langkah hukum yang terbaik melalui proses RJ,” ujarnya.
Meski demikian, Abdussalamjuga menyampaikan, meskipun ada upaya kesepakatan damai, tidak menutup kemungkinan pihak berwenang masih melanjutkan proses pemanggilan terhadap H. Fathurrahman alias Haji Kur, yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap aktivis Aruf Kenzo.
“Saya tidak tahu kebijakan apa yang akan diambil pihak terkait, baik Ketua DPRD Bangkalan maupun lainnya, terhadap Haji Kur. Apakah akan tetap diberi sanksi hukum atau tidak, itu bergantung pada keputusan nanti,” jelas Abdussalam kepada media, Jumat (10/10).
Kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Aruf Kenzo sebelumnya menyita perhatian publik, terutama setelah aksi demonstrasi yang digelar sejumlah aktivis di Surabaya sebagai bentuk solidaritas dan desakan penegakan hukum. Kini, keputusan Ma’ruf untuk menempuh jalur RJ menjadi babak baru yang menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat serta pegiat hukum di Bangkalan.
Robin