Surabaya (ANGKAT BERITA) 26 Oktober 2025, Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Regional Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Timur menyampaikan sikap tegas atas kebijakan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Senori Tuban yang melarang mahasiswanya bergabung dalam organisasi HMI.
Keputusan sepihak tersebut tertuang dalam surat hasil diskusi kampus bertanggal 24 Oktober 2025, dan dianggap melanggar hak konstitusional mahasiswa, asas kebebasan akademik, serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi.
Badko HMI Jatim menilai, terdapat sejumlah pelanggaran serius dalam kebijakan tersebut:
- Pelanggaran terhadap Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 8 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menjamin hak mahasiswa untuk membentuk dan bergabung dalam organisasi intra maupun ekstra kampus.
- Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat akademik, sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP, karena adanya dugaan intimidasi dan ancaman administratif terhadap mahasiswa yang mengikuti kegiatan HMI.
- Dugaan pelanggaran prinsip non-diskriminatif dalam pendidikan, bertentangan dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
dan Kode Etik Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan pengawasan publik, Badko HMI Jatim akan menempuh langkah konkret sebagai berikut:
- Melaporkan STAI Senori Tuban ke Kopertais Wilayah IV Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi administratif dan investigasi independen atas pelanggaran kebebasan akademik.
- Mengajukan pengaduan ke Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI agar dilakukan pemeriksaan izin operasional kampus dan pemberian sanksi administratif.
- Mengajukan laporan ke PTUN Surabaya guna menuntut pembatalan kebijakan pelarangan organisasi yang bertentangan dengan hukum pendidikan nasional.
- Melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan permintaan audit forensik terhadap harta kekayaan Ketua STAI Senori Tuban (Dr. M. Yusuf Aminuddin, S.Pd.I, M.Pd), guna memastikan tidak ada konflik kepentingan atau aliran dana yang tidak sesuai dengan standar pengelolaan perguruan tinggi.
- Mengadukan kasus ini ke Komnas HAM RI dan Dewan Etik Kampus atas dasar pelanggaran kebebasan berpikir dan berorganisasi mahasiswa.
Badko HMI Jawa Timur menuntut agar:
- Kemenag RI melalui Ditjen Pendis segera mencabut izin operasional STAI Senori Tuban bila terbukti melanggar asas penyelenggaraan pendidikan tinggi.
- Kopertais IV membentuk tim pemeriksa independen yang melibatkan unsur akademisi dan lembaga pengawas publik.
- KPK melakukan audit forensik keuangan dan aset pribadi pimpinan STAI Senori, guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan dana lembaga dan penyimpangan anggaran pendidikan.
- Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi resmi untuk melindungi hak-hak mahasiswa yang menjadi korban tekanan institusional.
“Kami tidak menoleransi segala bentuk pembatasan hak akademik dan organisasi mahasiswa. Jika lembaga pendidikan digunakan untuk menekan pikiran dan kebebasan, maka negara wajib turun tangan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi ancaman terhadap sistem pendidikan nasional,”
tegas Dzulkarnain Jamil, Ketua Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Regional Badko HMI Jawa Timur.
Badko HMI Jawa Timur menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, baik melalui jalur hukum, administratif, maupun publik.
HMI percaya, ruang pendidikan tidak boleh menjadi tempat penindasan, tetapi harus menjadi medan bagi kebebasan berpikir dan kemerdekaan berilmu.

 
											 
									 
									 
									 
									 
									 
									 
									