Sampang ( ANGKAT BERITA) – Polemik pengelolaan dana desa di Desa Pangongsean kembali menyeruak, menambah daftar panjang ketidakberdayaan pemerintah dalam mengawasi perangkat desa. 
Meski sudah dipanggil oleh Komisi 1 DPRD Sampang pada pekan lalu, untuk membahas tuntutan warga terkait pembangunan fisik yang mangkrak, PJ Kades Pangongsean, Hibben, justru kembali membuat ulah.
Diketahui dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi 1 DPRD Sampang, Muhammad Salim, menyatakan bahwa akan dilakukan rapat lanjutan untuk mengklarifikasi pengembalian Dana Desa (DD) tahap 2 oleh PJ Kades. Namun, hasil rapat hanya berakhir pada wacana. Pasalnya, setelah dana tersebut dicairkan sebagian, proyek pembangunan fisik yang menjadi inti tuntutan warga tetap tak tersentuh.
“Setelah dilakukan klarifikasi, alasan pengembalian dana adalah karena SPJ DD tahap pertama belum diterima PJ Kades. Untuk itu, kami akan mendalami pihak-pihak terkait,” ujar Muhammad Salim dalam rapat pekan lalu.
Ironisnya, hingga saat ini, proyek pembangunan fisik nihil terlaksana, sementara dana lainnya, seperti Dana Bantuan Keuangan (BK), dengan mudah dicairkan. Situasi ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta hilangnya keberpihakan terhadap masyarakat.
Koalisi Aktivis Sampang (KOASA), melalui Ketua Bidang Humas Arifin SH, melontarkan kritik pedas terhadap DPRD, DPMD, dan Kecamatan Torjun. Menurutnya, DPRD Komisi 1 hanya mampu berbicara di Ruangan saja tanpa hasil nyata.
“Aneh dan tak masuk akal. Dana desa dikembalikan, lalu dicairkan sebagian, tetapi kebutuhan utama masyarakat, yakni pembangunan fisik, tetap tidak diprioritaskan. Ini seperti mempermainkan uang rakyat! DPRD Komisi 1 hanya seperti hembusan angin: berbicara Fasih saat rapat, tapi hilang tanpa tindakan nyata begitu rapat selesai. Bagaimana mungkin aspirasi masyarakat dianggap sepele seperti ini?” ujar Arifin tajam.
Ia juga menilai bahwa Komisi 1 terlalu lunak dalam Pemanggilan terhadap DPMD dan Camat Torjun.
“Mereka semua gagal. Dana desa cair, lalu dikembalikan, lalu diambil sebagian, tetapi pembangunan fisik yang jadi inti protes masyarakat tetap nihil. Jika dana mau di-SILPA-kan, ya SILPA-kan semuanya, jangan hanya sebagian, seolah-olah ini hanya formalitas. 
Sementara itu, kebutuhan warga tetap diabaikan. Ada apa sebenarnya dengan DPRD Komisi 1?”
Kepala DPMD Sampang, Darmanto, berdalih bahwa pengawasan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab DPMD. Ia menyebut Camat sebagai kepanjangan tangan pemerintah daerah memiliki kewajiban penuh dalam pengawasan desa.
“Tugas pengawasan ada pada Camat sebagai kepanjangan tangan PJ Bupati di wilayahnya. Kami akan menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi kinerja PJ Kades di awal tahun nanti,” ujar Darmanto.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Camat Torjun Chairil memilih bungkam. Sikap diam ini semakin memperburuk citra pemerintah di mata masyarakat.
Kasus Pangongsean menunjukkan bahwa DPRD Sampang terjebak dalam peran simbolis tanpa kekuatan nyata. Mereka lebih sering berbicara lantang di ruang rapat, namun hilang tanpa jejak ketika dihadapkan pada kebutuhan masyarakat yang mendesak.
Sementara itu, tindakan PJ Kades yang mencairkan dana secara parsial tanpa melaksanakan pembangunan fisik, menunjukkan indikasi permainan yang mencederai kepercayaan publik. Jika pemerintah daerah tidak segera bertindak, kasus ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Kasus Desa Pangongsean adalah cerminan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pengelolaan keuangan desa. DPRD Sampang, DPMD, dan Camat Torjun kini berada di bawah sorotan tajam publik. Apakah mereka akan terus menjadi “hembusan angin” yang hilang tanpa jejak, atau akhirnya berani mengambil langkah nyata untuk rakyat? Warga Pangongsean menunggu bukti, bukan lagi janji.
Sementara Hingga berita dimuat tak ada tanggapan dari PJ kades Pangongsean, kenapa Dana desa untuk Fisik Tidak bersedia dikerjakan sedang Dana BK dengan mulus di ambil, konfirmasi via WA masih belum direspon.
22 Desember 2024 11:54
					
 
											 
									 
									 
									 
									 
									 
									 
									