SAMPANG ||| ANGKAT BERITA – Empat lembaga masyarakat di Kabupaten Sampang melakukan audiensi ke Komisi IV DPRD Sampang pada Rabu (14/5/2025), menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan penculikan, pemerkosaan, pencabulan, penelantaran, dan pencurian terhadap anak di bawah umur.
Mereka menuntut kepastian dan ketegasan proses hukum terhadap dua pelaku, yang dinilai telah melakukan kejahatan berat terhadap anak.
Gabungan lembaga, yaitu MDW, L-KPK, Tim Garuda08, dan Ormas Macan Asia Indonesia (MAI), hadir mendampingi ibu korban (inisial M), menyuarakan kegelisahan atas belum tuntasnya penyelesaian kasus yang menimpa anaknya, korban berinisial D (14), warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
D (14) diduga menjadi korban penculikan dan kekerasan seksual oleh dua pria asal Desa Tlambah, Karang Penang, berinisial M dan L, meski kasus telah dilaporkan sejak Oktober 2024, hingga kini baru satu pelaku, M, yang berhasil ditangkap. Sementara pelaku lainnya, L, masih belum diketahui keberadaannya.
Dalam audiensi yang berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Sampang dan dihadiri enam anggota dewan, perwakilan dari Dinsos P3A Kabupaten Sampang, serta tim penyidik dari Polres, Ketua MDW Kabupaten Sampang, Farida, menegaskan pentingnya penerapan pasal-pasal yang sesuai dengan beratnya tindak pidana yang dilakukan pelaku.
“Ini bukan hanya soal pencabulan. Ada unsur penculikan, pemerkosaan, penelantaran, dan pencurian yang dilakukan terhadap anak di bawah umur. Kami minta polisi tidak hanya memproses dengan pasal ringan, tapi menggunakan pasal-pasal yang mencerminkan beratnya kejahatan,” ujar Farida.
Farida juga mengungkapkan bahwa dari keterangan orang tua korban, pelaku M sempat mengakui bahwa ia telah menjual handphone milik korban.
Pengakuan itu menambah daftar perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku, dan harus dijadikan pertimbangan dalam proses hukum.
Ibu korban mengungkapkan rasa terima kasih atas penangkapan salah satu pelaku, namun menegaskan bahwa perjuangan belum selesai sebelum pelaku L juga ditangkap dan diadili.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sampang, Mahfudz, menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, dan meminta kepolisian untuk menindak tegas para pelaku dengan hukuman maksimal.
“Kami minta proses hukum dilakukan seadil-adilnya, dengan pasal-pasal yang paling berat agar pelaku mendapat efek jera. Tidak boleh ada kompromi terhadap kejahatan terhadap anak,” tegas Mahfudz.
Ia juga mendesak agar pelaku lainnya, L, segera ditangkap dan diproses hukum secara setara. “Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum.”
Mahfudz menambahkan bahwa DPRD akan memastikan korban mendapatkan perlindungan, baik secara hukum maupun psikologis.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dinsos P3A agar korban mendapatkan pendampingan menyeluruh karena ini menyangkut anak yang mengalami trauma berat,” ujarnya.
Gabungan lembaga masyarakat berharap pernyataan dan komitmen DPRD tersebut tidak berhenti di meja audiensi, tetapi benar-benar diwujudkan dalam pengawasan ketat terhadap proses hukum dan perlindungan korban.