Sumenep, angkatberita.id – Perjuangan panjang korban penggelapan, Qusyairi, akhirnya membuahkan hasil setelah lima tahun berliku. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep yang sempat melepaskan terdakwa, Juhairiyah binti Dinawi, kini resmi dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Lewat putusan kasasi, MA menegaskan terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.

Perkara ini semula membuat korban terpukul. Sidang dengan nomor perkara No. 37/Pid.B/2025/PN.Smp yang diketuai hakim Dr. Jetha Tri Darmawan, SH., MH., memberikan putusan lepas bagi terdakwa. “Itu mencederai rasa keadilan dan sangat menyakitkan bagi korban,” tegas kuasa hukum, Dody Zulfan SH., MH., yang berjuang bersama Kartika Sari SH., M.Kn.

Namun perjuangan belum berhenti. Tim advokat bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi. Alhasil, Mahkamah Agung mengabulkan dan menyatakan Juhairiyah bersalah dengan vonis 7 bulan penjara.

“Alhamdulillah, ini hasil yang memuaskan meski perjuangannya sangat panjang. Dari awal laporan sejak 2020, perkara ini mandek. Bahkan terdakwa tidak pernah ditahan. Baru setelah kasasi, keadilan benar-benar berpihak,” ungkap Dody Zulfan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, kasus ini bukan hanya soal penggelapan, tapi juga penipuan. Terdakwa bersama suaminya, Moh. Alfani, dilaporkan lantaran mengambil barang dan menjualnya tanpa pernah menyetorkan uang. “Sempat ada Dumas ke Propam Polda Jatim karena penyidik menghapus pasal 378 KUHP. Ini perjalanan penuh liku,” tambahnya.

Jika perkara di meja hijau saja penuh drama, eksekusinya tak kalah menegangkan. Setelah Kejaksaan Negeri Sumenep menerbitkan surat eksekusi, terdakwa sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindar. Dari rumahnya di Desa Pandian, ia disebut melarikan diri ke Manding Laok, lalu Lenteng, hingga akhirnya berhasil dilacak di Kecamatan Guluk-guluk menjelang tengah malam.

“Prosesnya seperti main kejar-kejaran. Di Manding kami menunggu sampai tiga jam, tapi terdakwa tak muncul. Untung mobilnya berhasil terdeteksi korban, lalu dibuntuti sampai Guluk-guluk. Itu mungkin sudah kuasa Tuhan,” jelas Dody.

Eksekusi dipimpin langsung JPU Surya Rizal Hertady, SH. Pihak korban pun mengapresiasi kesigapan kejaksaan. “Kejaksaan terbuka menerima saran dan ikut berkoordinasi mencari keberadaan terdakwa. Tanpa itu, penangkapan dramatis ini mungkin sulit terwujud,” sambungnya.

Meski vonis 7 bulan penjara belum sepenuhnya memuaskan, keputusan Mahkamah Agung dianggap sebagai kemenangan moral. Setidaknya, perjuangan panjang korban dan tim hukumnya tidak sia-sia.

“Putusan MA ini membuktikan terdakwa bersalah dan sekaligus menunjukkan putusan PN Sumenep sebelumnya adalah keliru, bahkan menyesatkan. Hakim PN salah menilai, gagal membedakan perkara pidana dengan perdata,” pungkas Dody Zulfan. (Asm)