Bangkalan (ANGKAT BERITA) – LSM Gerakan Bangkalan Bersih (GBB) angkat suara terkait aktivitas pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, yang dinilai menyalahi aturan dan berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.
Dalam rilis resminya, Ketua GBB Moh. Rosul Mochtar menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh investasi yang dapat mendorong perekonomian Bangkalan, namun harus sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Namun Rosul panggilan akrab ketua GBB menyesalkan praktik pemotongan kapal di Tanjung Jati ini yang diduga tidak sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aktivitas tersebut dituding mengakibatkan pencemaran udara dan laut di kawasan sekitar.
Selain itu, Rosul juga menyoroti dugaan penggunaan tanah negara sebagai lokasi pemotongan kapal yang tidak jelas legalitasnya serta ditengarai tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), pajak negara, maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Meski proses hukum tengah berjalan dengan beberapa perkara yang sudah masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Bangkalan, Rosul menyayangkan aktivitas pemotongan kapal tersebut tetap beroperasi.
Dalam penyampaiannya , Rosul juga memberikan apresiasi kepada Bareskrim Mabes Polri yang sudah memproses kasus ini, termasuk perkara 41, 42, 43, 44/Pid.sus/2025/PN.Bkl dan 158/Pid.sus/2025/PN.Bkl. Namun, GBB mendesak agar Polda Jawa Timur segera menghentikan seluruh aktivitas pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati hingga seluruh perizinan sesuai hukum dipenuhi oleh pihak pengusaha.
“Kami meminta masyarakat tetap tenang, sabar, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Jawa Timur,” demikian isi pernyataan resmi yang disampaikan oleh Rosul Mochtar ketua GBB, Jum’at 3 Oktober 2025.