Surabaya (ANGKAT BERITA) -Badan Koordinasi (BADKO) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Timur menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Jawa Timur yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2025 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah progresif dan berpihak kepada kesejahteraan buruh serta pekerja di Jawa Timur. Kenaikan UMK 2025 mencerminkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang tengah berupaya bangkit pasca tekanan inflasi dan perlambatan ekonomi global.
Ketua Umum BADKO HMI Jawa Timur, Yusfan Firdaus, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan rakyat tanpa mengabaikan keseimbangan antara dunia usaha dan kebutuhan hidup layak para pekerja.
“Kami mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Timur yang responsif terhadap dinamika ekonomi masyarakat. Kenaikan UMK 2025 bukan hanya soal nominal, tetapi bentuk kehadiran negara di tengah-tengah rakyat pekerja,” ujar Yusfan dalam keterangan tertulisnya. Jum’at 24 Oktober 2025
BADKO HMI Jawa Timur menilai, keputusan ini juga harus diikuti dengan kebijakan pengawasan yang ketat terhadap implementasi di lapangan, agar para pekerja benar-benar merasakan manfaat dari kenaikan UMK tersebut. Selain itu, HMI mendorong agar pemerintah daerah terus memperkuat dialog tripartit antara buruh, pengusaha, dan pemerintah, guna memastikan keseimbangan yang berkelanjutan dalam iklim ketenagakerjaan di Jawa Timur.
“Kami percaya bahwa kesejahteraan pekerja adalah fondasi penting bagi kemajuan daerah. HMI siap berkolaborasi dan mengawal kebijakan ini agar berjalan efektif dan berdampak positif bagi masyarakat,” tambah Yusfan.
Dengan dukungan ini, BADKO HMI Jawa Timur berharap kebijakan kenaikan UMK 2025 dapat menjadi momentum untuk memperkuat keadilan ekonomi serta mempercepat pertumbuhan inklusif di Jawa Timur.
Berikut Rincian 7 Daerah UMK Terbaru :
Kota Surabaya:
naik dari Rp 4.961.753 menjadi Rp 5.032.635
Kabupaten Gresik:
naik dari Rp 4.874.133 menjadi Rp 4.943.763
Kabupaten Sidoarjo:
naik dari Rp 4.870.511 menjadi Rp 4.940.090
Kabupaten Pasuruan:
naik dari Rp 4.866.890 menjadi Rp 4.936.417
Kabupaten Mojokerto:
naik dari Rp 4.856.026 menjadi Rp 4.925.398
Kabupaten Malang:
naik dari Rp 3.553.530 menjadi Rp 3.587.213
Kota Malang:
naik dari Rp 3.507.693 menjadi Rp 3.524.238
