PAMEKASAN|| ANGKAT BERITA – Tim Jurnalis JTV Madura resmi melaporkan seorang oknum pedagang kaki lima (PKL) ke Polres Pamekasan, Senin (13/1/2025). Laporan ini menyusul dugaan tindakan intimidasi yang dialami wartawan JTV, Abdurrahman Fauzi, saat menjalankan tugas peliputan terkait penertiban PKL di kawasan Arek Lancor, Pamekasan, pada Sabtu (11/1/2025).

Pemimpin Redaksi JTV Madura, Moh. Suhri, menjelaskan bahwa tindakan pelaporan ini merupakan bentuk upaya melindungi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 yang mengatur sanksi atas tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.

“Kami melaporkan oknum PKL tersebut ke Polres Pamekasan sebagai bentuk komitmen kami dalam menegakkan hak-hak pers dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kebebasan pers yang dilindungi undang-undang,” ujar Suhri.

Ia juga menambahkan bahwa tindakan kekerasan atau intimidasi terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. “Kami bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan dilindungi oleh undang-undang. Kami juga bertugas sebagai kontrol sosial untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas,” tambahnya.

Peristiwa ini bermula ketika Fauzi meliput penertiban PKL oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pamekasan di kawasan Arek Lancor, Sabtu (11/1/2025). Penertiban tersebut dilakukan karena para PKL dianggap melanggar aturan dengan berjualan di area terlarang. Saat proses peliputan berlangsung, Fauzi diduga menerima ancaman dari salah seorang pedagang yang tidak terima dengan kehadirannya.

Suhri berharap pelaporan ini memberikan dampak positif bagi insan pers di lapangan, sekaligus menyadarkan masyarakat bahwa tugas jurnalis dilindungi undang-undang. “Kami ingin memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjaga demi mendukung demokrasi dan memberikan informasi yang jujur kepada masyarakat,” tutupnya.

 

(Ayu)