SAMPANG ( ANGKAT BERITA) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan kabar baik bagi para pekerja di Kabupaten Sampang. Untuk tahun 2025, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sampang mengalami kenaikan yang telah resmi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024.

UMK terbaru ini ditetapkan sebesar Rp 2.335.661, naik sekitar Rp 152.800 dibandingkan tahun 2024 yang sebelumnya sebesar Rp 2.182.861. Kepala Bidang Pelatihan dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Sampang, Ervien Budi Jatmiko, menjelaskan bahwa kenaikan ini telah sesuai dengan ketentuan pemerintah provinsi.

“Kenaikan UMK ini berlaku mulai Januari 2025, dan kami akan segera mengedarkan surat kepada seluruh perusahaan di Sampang untuk memastikan penyesuaian gaji karyawan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Selasa (24/12/2024).

Seorang karyawan swasta di Sampang, Fahmi (29), menyambut baik kenaikan ini, meskipun ia berharap angka tersebut dapat lebih mendukung kebutuhan hidup sehari-hari. “Kenaikan ini lumayan, tapi harga kebutuhan juga terus naik. Mudah-mudahan perusahaan tidak hanya menaikkan gaji, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan karyawan secara keseluruhan,” ungkapnya.

Para pekerja berharap, selain memastikan pelaksanaan UMK sesuai aturan, pemerintah juga dapat memberikan pengawasan ketat agar seluruh perusahaan mematuhi keputusan tersebut. Kenaikan UMK ini diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Sampang.