Sampang, angkatberita.id – Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Tanwirul Islam, Moh. Agus Efendi, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap Pondok Pesantren Tanwirul Islam ke Polres Sampang.
Agus menyebut laporan tersebut dilakukan setelah adanya dugaan penyebaran informasi tidak benar yang dilakukan seseorang berinisial L. Menurutnya, narasi yang disebarkan telah merugikan nama baik pesantren.
“Kami telah melaporkan ke Polres Sampang, karena inisial L ini menyebarkan narasi bohong dan pencemaran nama baik kepada Ponpes Tanwirul Islam,” ujar Agus, Jumat (26/9/2025).
Dalam laporannya, Agus menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian. Di antaranya rekaman voice note serta percakapan telepon via WhatsApp, yang berisi pernyataan bahwa terdapat santri muntah setelah mengonsumsi makanan MBG.
“Sejumlah barang bukti sudah kami serahkan, di antaranya bukti voice note dan percakapan WhatsApp dengan kalimat bahwa santri ada yang muntah makan MBG karena makanannya basi serta kata-kata yang mengandung provokasi,” jelasnya.
Agus menyayangkan adanya tindakan yang dinilainya tidak pantas tersebut. Ia meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan secara profesional.
“Kami berharap Polres Sampang tegak lurus dalam penanganan perkara ini dan segera menangkap terduga pelaku pelanggaran UU ITE tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Polres Sampang membenarkan adanya laporan dari perwakilan Persatuan Mahasiswa Tanwirul Islam. Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Syafril Selfiyanto, mengatakan laporan sudah diterima dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Laporan sudah kami terima. Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan awal dan pengumpulan keterangan. Kami akan tindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ungkap Syafril.
Kasatreskrim juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial maupun sarana komunikasi digital, sehingga tidak menimbulkan keresahan atau merugikan pihak lain.
(BBG)