Sampang (ANGKAT BERITA) – Dunia pendidikan di Kabupaten Sampang kembali dirundung polemik. Skandal dugaan perselingkuhan yang melibatkan ASN berinisial MA, seorang guru PNS di Kecamatan Robatal, menjadi sorotan publik setelah dilaporkan oleh suaminya, AE, yang juga seorang guru PNS di Kecamatan Kedungdung.

MA diduga menjalin hubungan gelap dengan seorang pria bernama Hanafi, warga Kecamatan Pangarengan.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang melalui surat bernomor 400.3.7.1/60/434.201.300.17/2024. Namun, AE merasa Disdik Sampang lamban menangani kasus ini, meskipun dirinya dan MA telah menjalani pemeriksaan.

Kepala Bidang GTK Disdik Sampang, Yanto, mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah diteruskan ke Penjabat (PJ) Bupati Sampang dengan tembusan kepada Inspektorat dan BKPSDM. Namun, langkah ini justru menimbulkan kritik tajam dari berbagai pihak.

Sekretaris Jenderal LSM Lasbandra Rifa’i, menyoroti bahwa lambannya penanganan kasus ini menunjukkan lemahnya tata kelola di Disdik Sampang. Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran berat seperti dugaan perselingkuhan harus segera ditangani melalui proses berjenjang.

“Prosedurnya sudah jelas: laporan diverifikasi, pelaku diperiksa, dan jika terbukti, sanksi dijatuhkan. Tapi faktanya, laporan ini seperti dibiarkan mengambang hingga akhirnya dilempar ke PJ Bupati. Apakah ini cara Disdik untuk mencuci tangan dan malah membebankan masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi?” tegas Rifa’i.

Ia menambahkan bahwa lambannya penanganan ini patut dicurigai sebagai bentuk manuver politik. “Jangan sampai ini adalah upaya untuk mencoreng citra PJ Bupati. Jika Disdik tidak mampu menyelesaikan masalah internal, publik berhak mempertanyakan integritas mereka. Pendidikan adalah sektor yang harus bebas dari manipulasi semacam ini,” ujarnya.

Perlu diketahui bahwa Peraturan pemerintah yang mengatur tentang PNS yang selingkuh adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan ini, perselingkuhan dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang dapat dikenakan sanksi disiplin. 
Sanksi disiplin yang dapat dikenakan kepada PNS yang selingkuh, antara lain:
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS 
Selain itu, PNS yang selingkuh juga dapat dilaporkan secara hukum apabila ada perbuatan zina di dalamnya. Perzinaan merupakan perbuatan melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, yang dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. 

Perselingkuhan merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak integritas institusi pemerintahan dan mencoreng citra pribadi PNS. 

Publik kini mendesak PJ Bupati Sampang, Inspektorat, dan BKPSDM untuk bersikap tegas dan transparan. Langkah konkret harus segera diambil agar kasus ini tidak hanya berakhir pada meja birokrasi tanpa kejelasan.

Keterlambatan dalam menangani kasus ini tidak hanya merugikan pihak yang dirugikan secara langsung, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan yang seharusnya menjadi teladan moral.