Sampang, angkatberita.id – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Munawaroh (32), seorang ibu muda di Desa Tambak, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, akhirnya menemui titik terang, setelah melalui rangkaian pemeriksaan, Satreskrim Polres Sampang mengambil langkah restoratif justice dengan mempertemukan kedua belah pihak yang berseteru.
Proses perdamaian berlangsung di Mapolres Sampang dengan difasilitasi langsung oleh Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Syafril Selfiyanto, didampingi Unit PPA, Unit Pidum, pihak keluarga korban dan terlapor, kuasa hukum Didiyanto, S.H., M.Kn., serta Babinkamtibmas Polsek Omben.
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Syafril Selfiyanto, menegaskan bahwa restoratif justice ini ditempuh untuk menjamin kepentingan korban sekaligus menjaga harmoni sosial di masyarakat.
“Kami menengahi kasus ini dengan prinsip restoratif justice, tujuannya bukan hanya menyelesaikan perkara hukum, tetapi juga memastikan hubungan sosial masyarakat tetap terjaga, korban tetap dilindungi hak-haknya, dan pelaku pun mendapat kesempatan untuk bertanggung jawab sesuai kesepakatan bersama,” ujar Syafril.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Didiyanto, S.H., M.Kn., mengapresiasi langkah Polres Sampang yang mengedepankan keadilan restoratif.
“Sebagai kuasa hukum, kami menekankan agar kepentingan korban tetap menjadi prioritas. Restoratif justice yang ditempuh Polres Sampang adalah jalan tengah yang tepat, selama korban tidak dirugikan dan hak hukumnya tetap dihormati, prinsip kami jelas: hukum harus melindungi korban, bukan melanggengkan keberanian pelaku,” tegas Didiyanto.
Sebelumnya, Munawaroh melaporkan kasus penganiayaan yang menimpanya pada 10 September 2025. Ia mengalami luka sobek di wajah dan memar di perut setelah diserang dua orang warga setempat. Kasus tersebut sempat menuai sorotan publik karena pelaku masih bebas berkeliaran.
Dengan tercapainya kesepakatan damai melalui restoratif justice, pihak Polres Sampang berharap masyarakat bisa kembali tenang, dan kasus ini tidak lagi menimbulkan keresahan di Desa Tambak.