Jawa Timur ( ANGKAT BERITA) keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam program “Makan Gizi Gratis” yang digagas pemerintah. Desakan ini, yang terangkum dalam seruan agar TNI tidak dilibatkan, menyoroti

potensi kembalinya “Dwifungsi ABRI” dan militerisasi ruang sipil.

Badko HmI Jatim menyayangkan dan menilai keterlibatan TNI dalam program ini sebagai kebijakan yang ilegal. Kami berpendapat bahwa pengerahan TNI dalam program kesejahteraan sosial seperti “Makan Gizi Gratis” tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan berisiko mengaburkan batas antara fungsi pertahanan negara dan urusan sipil. Kekhawatiran ini diperkuat oleh pandangan bahwa hal tersebut dapat membuka jalan bagi

kembalinya doktrin “Dwifungsi ABRI” yang pada masa Orde Baru menempatkan militer dalam berbagai peran sosial-politik. kami juga menyarankan agar TNI ditarik dari program tersebut. sorotan bahwa tugas utama TNI adalah di bidang pertahanan dan keamanan negara, dan pelibatan mereka dalam program ini berpotensi mengganggu profesionalisme prajurit.

Ke khawatiran yang ada dikalangan masyarakat banyak yanv disoroti oleh dari sisi tata kelola dan potensi masalah di lapangan. menemukan adanya “militerisme” dalam implementasi program, yang dinilai dapat menciptakan ketakutan dan ketidaknyamanan di lingkungan pendidikan. Menurut ICW, keterlibatan militer

dalam pengawasan dan distribusi program berisiko melanggar prinsip-prinsip ruang sipil yang aman dan terbuka, terutama bagi anak-anak.

Badko HmI Jatim Menolak tegas terhadap keterlibatan
Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam proyek MBG. Keterlibatan aparat militer dalam urusan bisnis, investasi, maupun pengamanan perusahaan tambang bertentangan dengan konstitusi dan mengancam hak-hak masyarakat sipil di wilayah terdampak. Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, fungsi dan tugas pokok TNI adalah

menjaga kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi segenap bangsa dari ancaman militer. Tidak ada mandat bagi TNI untuk terlibat dalam urusan komersial atau pengamanan investasi.

Kami menilai:

1. Keterlibatan TNI di MBG melanggar prinsip demokrasi karena mengaburkan
batas antara fungsi pertahanan negara dan kepentingan bisnis.

2. Berpotensi menimbulkan kriminalisasi masyarakat lokal yang kritis terhadap
dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas MBG.

3. Mengabaikan peran institusi sipil seperti kepolisian yang seharusnya menangani urusan keamanan domestik.

4. Meningkatkan potensi pelanggaran HAM terhadap warga yang menolak tambang
atau memperjuangkan ruang hidupnya.

Kami mendesak:

• Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan segala bentuk pelibatan TNI dalam urusan bisnis dan pengamanan proyek MBG.

• DPR RI melakukan fungsi pengawasan atas pelaksanaan UU TNI serta menolak segala upaya militerisasi di sektor sipil.

• Pemerintah daerah menjamin perlindungan terhadap masyarakat terdampak dan
membuka ruang dialog yang adil tanpa intimidasi.