ANGKAT BERITA || SAMPANG– Hampir setahun berlalu sejak kasus pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur, asal Omben, sebut saja Bunga, namun hingga kini, dua pelaku berinisial MZ dan L, yang berasal dari Desa Talambah, Kecamatan Karang Penang, masih belum tertangkap.

Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/213/X/2024/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 26 November 2024. Keduanya telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), namun belum ada perkembangan berarti dalam proses penegakan hukumnya.

Bunga,merupakan keluarga tidak mampu, Ia hidup tanpa sosok ayah dan hanya diasuh oleh ibunya yang kini menjadi satu-satunya penopang hidup keluarga.

Sejak kejadian itu, Bunga mengalami trauma berat dan tak lagi bersekolah, sang ibu mengaku terus dihantui ketidakpastian dan kehilangan harapan atas keadilan.

“Kami ini hanya orang kecil, hidup pas-pasan, tapi kami juga berhak mendapatkan keadilan, anak saya masih ketakutan setiap hari,” ucap ibu korban dengan nada sedih.

Upaya konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Sampang telah dilakukan, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.

LSM L_KPK Mawil Sampang turut menyoroti lambannya penanganan kasus ini, H. Suja’i Tansil menegaskan bahwa negara harus hadir untuk melindungi anak-anak, terutama mereka yang berasal dari keluarga rentan.

“Kasus ini sudah jelas, pelaku DPO, identitas diketahui, tapi tidak ada tindakan nyata, ini bukan sekadar soal penegakan hukum, tapi juga soal keberpihakan kepada korban,” tegasnya. Kamis (24/04)

Kasus Bunga menjadi potret buram penanganan kekerasan seksual terhadap anak, khususnya di Sampang, publik kini menanti tindakan tegas dan transparansi dari aparat penegak hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan.