Kudus (ANGKAT BERITA) – Merasa tidak ada itikad baik dari pihak sekolah, seorang ibu di Kabupaten Kudus akhirnya melaporkan oknum Kepala SDN 3 Purwosari ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kudus. Laporan ini dibuat oleh Indah Ismawati, warga Desa Melati Kidul, Kecamatan Kota, Kudus, karena anaknya yang masih duduk di kelas 5 SD diduga menjadi korban kekerasan fisik dan verbal oleh kepala sekolahnya sendiri.

(19/10)

Menurut keterangan Indah, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 14 Oktober 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di ruang kelas SDN 3 Purwosari. Saat jam pelajaran yang dipimpin langsung oleh kepala sekolah bernama Sabani, sang anak justru mengalami kekerasan fisik karena tidak mampu mengerjakan soal yang diberikan.

“Anak saya dipukul di kepala, tangan, dan kaki. Bahkan ditendang dan dimaki-maki di depan teman-temannya,” ungkap Indah. Akibat kejadian tersebut, anaknya mengalami luka di kepala, tangan, dan kaki, serta trauma berat hingga enggan masuk sekolah.

Indah mengaku sempat meminta pertanggungjawaban langsung kepada Sabani. Namun, alih-alih menyesali perbuatannya, kepala sekolah tersebut justru menantangnya untuk melapor ke polisi.

“Karena tidak ada itikad baik, akhirnya saya resmi melaporkannya ke Polres Kudus pada 18 Oktober 2025,” tegasnya.

Menanggapi kasus ini, Bima Agus, S.H., M.H., seorang praktisi hukum sekaligus pemerhati anak, mengecam tindakan tersebut.

“Guru atau kepala sekolah yang melakukan kekerasan terhadap siswa termasuk kategori tindak pidana kekerasan terhadap anak, sesuai Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Bima menambahkan, pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.

“Apabila akibat kekerasan itu anak mengalami luka berat atau trauma mendalam, maka ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara atau denda Rp100 juta,” tegas Bima, yang juga menjabat sebagai Direktur LBH Bima Sakti.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Unit PPA Polres Kudus. Warga berharap aparat penegak hukum menindak tegas pelaku agar kejadian serupa tidak terulang di dunia pendidikan.

 

/Redaksi