Sampang ( ANGKAT BERITA) – Polres Sampang melalui Humas Ipda Dedi Dely menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang purnawirawan TNI AD, yang juga menjadi saksi salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Peristiwa ini diduga terjadi pada Rabu, 27 November 2024, di TPS 001 Desa Karampon, Kecamatan Torjun. Insiden tersebut melibatkan dua orang terduga pelaku berinisial S dan M, yang diduga merupakan pendukung rival paslon. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka pada jari tangannya dan sempat mendapatkan perawatan di puskesmas setempat.

Ipda Dedi Dely menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan. Dalam waktu dekat, Polres Sampang akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Perkara ini masih kami dalami, mas. Minggu depan kami akan memanggil saksi yang diajukan,” ungkap Ipda Dedi, Minggu (22/12/2024).

Laporan polisi terkait kasus ini terdaftar dengan nomor LP/B/235/XI/2024/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR. Kasus ini dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

Korban dalam insiden ini adalah Amiruddin dan Homzai, yang keduanya merupakan saksi salah satu paslon. Dugaan pengeroyokan ini terjadi saat proses pemungutan suara berlangsung, sehingga menimbulkan luka dan gangguan keamanan di lokasi.

Polres Sampang berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas guna memastikan proses hukum berjalan adil dan netral, serta memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat selama penyelenggaraan Pilkada 2024.