LANGKAT / angkatberita.id . Personel Polsek Tanjung Pura berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan aksi premanisme berupa pungutan liar (pungli) terhadap sopir yang melintas di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, tepatnya di Simpang Iblis, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, pada Kamis (9/10/2025) malam.
Pelaku diketahui bernama Muhammad Yusuf (37), warga Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Pekan Tanjung Pura. Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp6.500 hasil pungutan terhadap sopir, serta satu buah pluit berwarna merah yang digunakan pelaku.
Kapolsek Tanjung Pura IPTU Mimpin Ginting S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya praktik pungli di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim bersama tim langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati seorang pria tengah menyenter kendaraan yang melintas sambil meminta uang kepada sopir.
“Pelaku kemudian langsung diamankan bersama barang bukti berupa uang hasil kutipan dan sebuah pluit. Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan aksi pungli terhadap para sopir yang melintas di jalur tersebut,” ungkap IPTU Mimpin Ginting.
Setelah diamankan, Muhammad Yusuf dibawa ke Polsek Tanjung Pura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan langkah-langkah seperti penyelidikan di TKP, wawancara pelaku, serta pembuatan surat pernyataan dan video testimoni dari pelaku terkait perbuatannya.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan praktik pungli maupun aksi premanisme lainnya. Kehadiran Polri di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan rasa aman, nyaman, serta mendukung kelancaran aktivitas warga, khususnya pengguna jalan di jalur lintas Medan–Banda Aceh.(Sandi Pratama).