SAMPANG ( ANGKAT BERITA) – Proyek Pematangan Lahan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Desa Gunung Maddah, yang dikerjakan oleh PT Guruh Wijaya Putra dengan anggaran Rp 619.997.700,00, menjadi sorotan publik. Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang ini memiliki HPS sebesar Rp 619.953.000,00.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan teknis. Teknik pemasangan batu pada proyek ini dinilai tidak sesuai standar. Batu yang digunakan hanya ditata tanpa perekat pasir dan semen pada seluruh bagian, kecuali di lapisan atas dan samping. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait daya tahan konstruksi yang dihasilkan.
Selain itu, ditemukan indikasi bahwa material batu yang digunakan berasal dari hasil pengurugan di lokasi proyek. Lokasi tersebut memang merupakan area penghasil batu, sehingga batu tidak didatangkan dari luar. 
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya markup anggaran karena penggunaan material  seharusnya mendatangkan/beli dari luar.
Sulitnya konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek sehingga tidak memberikan hasil yang jelas. Tim media hanya mendapatkan informasi tentang konsultan bernama “D,” tetapi ketika dihubungi, “D” membantah keterlibatannya secara langsung dan menyebut bahwa pengawasan dilakukan oleh konsultan dari Pamekasan.
Melihat berbagai kejanggalan ini, masyarakat meminta DPRD Kabupaten Sampang, khususnya komisi terkait, untuk segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan langsung terhadap proyek ini. Langkah tersebut dianggap penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek serta mencegah potensi kerugian negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pelaksana maupun pihak terkait lainnya. Klarifikasi dan tindakan tegas diharapkan agar proyek ini tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

 
											 
									 
									 
									 
									 
									 
									 
									