Indramayu, – angkatberita.id
Proyek Pembangunan Sarana, prasarana dan Utilitas UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) SDN (Sekolah Dasar Negeri) 4 Bugis didesa Bugis kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu diduga tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan Terindikasi korupsi yang mengakibatkan pekerjaan asal-asalan dan juga mengakibatkan kerugian negara.Sabtu (18/10/2025)
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Melalui Bidang Pendidikan Sekolah Dasar (PSD) yaitu kegiatan Pembangunan Sarana, prasarana dan utilitas sekolah SDN 4 Bugis tersebut berlokasi didesa Bugis kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu, Dengan Nilai kontrak Rp 117.203.000,- ,waktu pelaksanaan 60 hari kalender dari mulai tanggal 27 Agustus 2025 sampai dengan 25 Oktober 2025.Proyek Pembangunan Sarana, prasarana dan utilitas sekolah ini didapat dari sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dan sebagai pelaksana proyek atau penyedia jasa CV Empat Saudara Jl Asia Afrika no 108 rt 08 rw 04 Desa Tugu Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu.
Dari investigasi Tim LSM Penjara Indonesia di lapangan sesuai dengan Tupoksi nya sebagai kontrol sosial diduga ada korupsi dana APBD tahun anggaran 2025 yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Bidang Pendidikan Sekolah Dasar
yakni proyek Pembangunan sarana, prasarana dan Utilitas sekolah SDN 4 Bugis didesa Bugis Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu.
Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Waryono menjelaskan kepada awak media bahwa ,” Proyek Pembangunan sarana, prasarana dan Utilitas Sekolah SDN 4 Bugis ini ada dugaan korupsi dan pekerjaannya tidak sesuai dengan Spek dan RAB ,juga ada pihak-pihak yang terlibat yakni pemborong proyek dan timnya serta berdasarkan hasil temuan tim kami dilapangan ada kejanggalan, yaitu diduga pengawasan dari dinas tidak ada, diduga pekerjaan asal-asalan, diduga pelaksana proyek tidak ada dilokasi dan yang terakhir pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan RAB Serta Bahan material baja ringan tidak sesuai dengan Spek ,” Ujarnya.
(Thoha)