Indramayu, – angkatberita.id
Proyek Rehabilitasi Jalan atau Cor Rabat Beton didesa gabus Kulon blok Lamaran kecamatan gabus wetan Kabupaten Indramayu diduga tidak sesuai spek dan Terindikasi korupsi yang mengakibatkan hasil cor beton yang tidak maksimal dan juga kerugian negara.Kemis (09/10/2025)
Kegiatan Rabat Beton tersebut berlokasi di blok lamaran desa gabus Kulon kecamatan gabus wetan Kabupaten Indramayu, dengan volume panjang 210 meter, lebar 3 meter dan tingginya 0,15 meter dengan anggaran sebesar Rp 187.871.000 yang didapat dari sumber dana desa (DD) Tahap 2 Tahun Anggaran 2025 dan sebagai pelaksana proyek yakni TPK Desa Gabus Kulon.
Dari investigasi Tim LSM Penjara Indonesia di lapangan sesuai dengan Tupoksi nya sebagai kontrol sosial diduga ada korupsi dana desa tahap 2 tahun anggaran 2025
yakni proyek rehabilitasi jalan atau rabat beton di desa Gabus Kulon, Blok Lamaran, Kecamatan Gabus, Betan, Kabupaten Indramayu.
Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Waryono menjelaskan kepada awak media bahwa ,” Proyek Rabat Beton ini ada dugaan korupsi dan pekerjaannya tidak sesuai dengan spek ,juga ada pihak-pihak yang terlibat yakni pemborong proyek dan timnya serta berdasarkan hasil temuan tim kami dilapangan ada kejanggalan, yaitu diduga
mengurangi volume rabat beton, diduga bagian dasar tidak menggunakan plastik, diduga ada Retakan pada beton, dan yang terakhir diduga bagian samping Bekisting digali.” Ujarnya.
(Thoha)