Indramayu, – angkatberita.id

Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) SMPN (Sekolah Menengah Pertama Negeri) 2 Sukra Desa Sumuradem Timur kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu diduga tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan Terindikasi korupsi yang mengakibatkan pekerjaan asal-asalan dan juga mengakibatkan kerugian negara. Selasa (21/10/2025)

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Melalui Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (PSMP) yaitu kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Sukra tersebut berlokasi didesa Sumuradem kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu, dengan Biaya pelaksanaan Rp 349.804.000,-. Dikerjakan selama 60 Hari Kalender,waktu pelaksanaan nya dari mulai tanggal tidak ada tanggal nya dan sampai dengan tidak ada tanggal berakhirnya proyek tersebut. Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas ini didapat dari sumber dana Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 dan sebagai pelaksana proyek atau penyedia jasa CV Arfan Rahman Mandiri Jl. Kapuan Jaya Blok C2 rt 15 rw 04 Indramayu.

Dari investigasi Tim LSM Penjara Indonesia di lapangan sesuai dengan Tupoksi nya sebagai kontrol sosial diduga ada korupsi dana alokasi umum (DAU) tahun anggaran 2025 yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (PSMP)

yakni proyek rehabilitasi ruang kelas SMPN 2 Sukra didesa Sumuradem Timur Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu.

 

Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Waryono menjelaskan kepada awak media bahwa ,” Proyek rehabilitasi ruang kelas SMPN 2 Sukra ini ada dugaan korupsi dan pekerjaannya tidak sesuai dengan Spek dan RAB ,juga ada pihak-pihak yang terlibat yakni pemborong proyek dan timnya serta berdasarkan hasil temuan tim kami dilapangan ada kejanggalan, yaitu diduga pengawasan dari dinas tidak ada, diduga pekerjaan asal-asalan, diduga pelaksana proyek tidak ada dilokasi, diduga pengecorannya pakai manual dan yang terakhir pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan RAB Serta Bahan material baja ringan tidak sesuai dengan Spek” Ujarnya.

 

(Thoha)