Aceh Timur ll angkatberita.id – Ketegangan kembali terjadi di lokasi lahan yang sudah digarap oleh masyarakat yang terletak di wilayah Gampong Seuneubok Bayu, kecamatan Banda Alam, kabupaten Aceh Timur, yang mana lokasi tersebut diklaim masuk dalam area Hak Guna Usaha (HGU) PT Parama Agro Sejahtera.
Warga menolak keras upaya pihak perusahaan yang datang bersama sejumlah petugas keamanan dan dua oknum Brimob untuk memasang baliho larangan di atas lahan yang sedang bersengketa tersebut, Rabu 05-11-2025.
Penolakan itu bukan tanpa alasan, “menurut warga, tindakan perusahaan tersebut bertentangan dengan hasil mediasi yang sebelumnya difasilitasi pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang dipimpin langsung oleh Iskandar Al-Farlaky beberapa waktu yang lalu.
Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah menegaskan agar kedua pihak menghentikan sementara seluruh aktivitas di area sengketa sampai proses penyelesaian benar-benar tuntas dan berkeadilan.
Namun, warga menilai PT Parama Agro Sejahtera telah mengabaikan himbauan tersebut. Pihak perusahaan dinilai tetap memaksakan untuk beraktivitas dan menunjukkan sikap seolah-olah memiliki kuasa penuh atas tanah yang masih dalam proses penyelidikan oleh tim pansus yang telah dibentuk oleh DPRK Aceh Timur. Kondisi ini kembali memicu ketegangan di lapangan dan dikhawatirkan menimbulkan konflik terbuka.
“Kami siap mati di atas tanah ini. Kami akan mempertahankan lahan yang kami garap karena ini tanah terbengkalai yang kami tanami untuk hidup. Pemerintah jangan diam, dan Tim Pansus DPRK yang katanya sudah dibentuk harus segera turun tangan, dan kami berharap kepada Musaitir selaku ketua DPRK yang memimpin langsung tim pansus ini, agar lebih teliti dan transparan dalam mencari fakta permasalahan ini, ” tegas Mustafa, perwakilan dari warga yang menolak pemasangan baliho tersebut kepada media melalui pesan whatsapp, Kamis 06-11-2025.
Mustafa juga mendesak pemerintah untuk menepati janji hasil mediasi sebelumnya dan bersikap tegas terhadap perusahaan yang dianggap tidak menghargai himbauan dari Bupati dan terindikasi melanggar kesepakatan bersama.
“Kami meminta agar aktivitas di lokasi sengketa dihentikan sampai ada keputusan yang jelas dan transparan dari pemerintah maupun tim pansus DPRK Aceh Timur, “tutup Mustafa.
(Kontributor Ab/M.h. N)
