Sampang ( ANGKAT BERITA) – Proyek Revitalisasi UPTD SDN Pangarengan 3, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp813.769.324,-, kini disorot tajam.

Meski pekerjaan masih berjalan, hasil pantauan di lapangan memperlihatkan banyak kejanggalan teknis, tulangan besi tampak berkarat, dipasang asal-asalan, sambungan tidak standar, serta jarak sengkang tidak sesuai spesifikasi. Bahkan, kerangka tulangan dibiarkan menempel langsung pada lantai tanpa spacer sehingga cover beton rawan tidak terpenuhi.

Lebih parah, gedung yang mengalami korosi tidak didodol (tidak dibongkar). Padahal, sesuai kaidah konstruksi, bagian yang rusak atau terkorosi harus dibongkar total agar revitalisasi benar-benar memperpanjang umur bangunan.

Tak hanya itu, fakta di lapangan juga menunjukkan tidak ada pekerjaan peninggian gedung maupun perbaikan pondasi sebagaimana mestinya, hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa pekerjaan hanya dilakukan secara asal-asalan tanpa memperhatikan standar teknis.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek revitalisasi ini menjadi syarat korupsi, dengan dana ratusan juta rupiah, kualitas pekerjaan yang lemah jelas merugikan negara dan masyarakat, jika dibiarkan, proyek ini berpotensi dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Nasir yang disebut-sebut sebagai pelaksana proyek menolak disebut bertanggung jawab, dan justru mengarahkan ke Plt Kepala Sekolah SDN Pangarengan 3, Hikmat, namun di telpon by watsaap nomor nya tidak aktif Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun pengawas teknis belum memberikan penjelasan resmi. Rabu (08/10)

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang tidak tinggal diam dan segera turun melakukan evaluasi ketat, agar revitalisasi sekolah benar-benar memberi manfaat, bukan sekedar bancakan anggaran.