Pamekasan, angkatberita.id– Rokok bermerek GEBOY Flafour diduga beredar secara ilegal di wilayah Madura dan sejumlah daerah lain di Indonesia.

Produk tembakau tanpa pita cukai resmi ini dilaporkan diproduksi oleh sebuah perusahaan rumahan di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Berdasarkan penelusuran angkatberita.id, pabrik yang disebut milik PR Sekar Anom dan dikaitkan dengan seorang pengusaha lokal berinisial H. Fahmi, telah beroperasi cukup lama, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat terkait, seperti Bea Cukai maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Menurut sumber yang mengetahui aktivitas di lapangan, produksi rokok tersebut berlangsung hampir setiap hari, dan distribusinya menjangkau tidak hanya wilayah Madura tetapi juga kota-kota besar di Jawa dan luar pulau.

“Distribusinya sangat luas, anehnya, tidak pernah ada razia besar-besaran, padahal jelas tanpa pita cukai,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, kepada angkatberita.id, Jumat (1/8/2025).

Peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pasal 54 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, angkatberita.id masih mencoba menghubungi pihak PR Sekar Anom dan pejabat Bea Cukai wilayah Madura untuk dimintai klarifikasi, angkatberita.id juga telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Satpol PP Kabupaten Pamekasan.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di daerah dan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan agar kerugian negara dari sektor cukai tidak terus membengkak.