NTT. Angkatberita.Id, Mediasi kasus dugaan pengalihan hak atas sebidang tanah warisan di Desa Oebobo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berakhir gagal. Proses mediasi digelar pada, 14 Oktober 2025 di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Dalam pertemuan tersebut, Kuasa hukum Dewi Sri Widya Ningsih Liukae dan Haromi Wanasita Liukae, Samuel P.Y Tobe, SH., MH, menuntut dua hal penting yakni :
1. Pengembalian Sertifikat Waris.
Pihak Bank BRI Kancab SoE diminta mengembalikan sertifikat waris Almarhum Agus Leonidas Herman Liukae kepada ahli waris yang sah karena diduga terjadi proses turun waris dengan cara tidak sah.
2. Pembatalan Dokumen.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) TTS diminta membatalkan semua dokumen terkait proses peralihan balik nama/turun waris Almarhum Agus Leonidas Herman Liukae kepada Almarhumah Ni Kompiang Latri.
Pertemuan klarifikasi dan mediasi yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Bank BRI Kancab SoE, Notaris PPAT Maya Sayuna, dan kedua ahli waris Dewi Sri Widya Ningsih Liukae dan Haromi Wanasita Liukae yang didampingi oleh kuasa hukumnya Samuel P.Y Tobe, SH.,MH tersebut tidak membuahkan hasil atau gagal total karena tidak disetujui oleh pihak Bank BRI Kancab SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Dilansir dari Media Mitrapolisi.com, Jumat, 17 Oktober 2025, Kuasa hukum ahli waris Dewi Sri Widya Ningsih Liukae dan Haromi Wanasita Liukae, dalam pres releasenya mengatakan pihaknya menemukan adanya kejanggalan saat proses mediasi karena perbedaan keterangan antara debitur dan kreditur terkait proses pencairan kredit, termasuk juga pihak BPN yang melakukan proses turun waris berdasarkan surat keterangan yang diduga palsu.
“Kita temukan fakta baru dalam proses media yaitu keterangan yang berbeda antara debitur dan kreditur. Penjelasan dari saudara Mady Isu (debitur Bank BRI,red) mengatakan bahwa proses pencairan kredit atas tanah yang diagungkan terjadi pada Februari 2023 dan pada saat itu ia (Mady,red) menyerahkan sertifikat tanah atas nama Agus Leonidas Herman Liukae (Alm), dan bukan Ni Kompiang Latri (Almh). Sedangkan, keterangan dari pihak Bank BRI selaku kreditur justru berbeda. BRI menjelaskan bahwa proses pencairan kredit terjadi pada Maret 2023 pasca dilakukannya proses turun waris dari Agus Leonidas Herman Liukae (Alm) kepada Ni Kompiang Latri (Almh),” tulis kuasa hukum, Samuel P.Y Tobe, kepada awak media.
Samuel menjelaskan bahwa ada hal menarik pun terjadi ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) TTS menunjukan Warkah. Menurut BPN, pihaknya melakukan proses turun waris berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani bersama oleh para ahli waris dan saksi-saksi yaitu Kepala Desa Oebobo dan Camat Batu putih.
“Keseluruhan ahli waris atau klien kami tidak pernah menandatangani dokumen apapun untuk proses turun waris di hadapan pemerintah desa maupun kecamatan. Kami menduga bahwa ada permainan dan dugaan pemalsuan dokumen telah terjadi, Oleh karena itu, kami akan segera menempuh jalur hukum untuk mendapatkan titik terang dan keadilan karena klien kami tidak pernah mengetahui dan menyetujui proses kredit dan turun waris tersebut,” jelas Samuel.
Lebih lanjut Samuel mengatakan bahwa pada Kamis, 16 Oktober 2025, pihaknya telah melakukan pertemuan klarifikasi serta kroscek bersama Pemerintah Desa Oebobo, kecamatan Batu putih terkait kebenaran dokumen yang menjadi dasar peralihan turun waris pasca terungkap dalam mediasi di kantor BPN TTS.
“Kami juga sudah melakukan kroscek kebenaran dokumen-dokumen tersebut ke pemerintah desa Oebobo, namun detail datanya belum bisa kami sampaikan kepada rekan-rekan media. Yang jelas bahwa klien kami, bahkan almarhum kedua orangtua nya semasa hidup tidak pernah melakukan permohonan pengurusan dokumen untuk turun waris kepada pihak manapun,” tandasnya.(Tim/Red)