Sampang, angkatberita.id – Penasihat hukum terdakwa Syamsiyah dengan tegas membantah pernyataan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K Andriansyah, yang menyebut bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai dengan fakta persidangan, termasuk soal kerugian Rp650 juta.
Menurut penasihat hukum, klaim tersebut merupakan bentuk pembodohan publik, sebab tidak pernah terbukti di persidangan.
“Cukup disayangkan, seorang intel kejaksaan ikut-ikutan berkomentar. Padahal fakta yang sebenarnya hanya bisa dipahami oleh mereka yang mengikuti jalannya persidangan, bukan berdasarkan asumsinya sendiri,” tegas penasihat hukum Syamsiyah. Jumat (12/09)
Ia menjelaskan, dalam persidangan justru terungkap bahwa uang transaksi jual beli tanah dan bangunan sebesar Rp650 juta itu hanya sebagian yang diterima oleh Syamsiyah. Rinciannya, pertama DP Rp70 juta, kedua Rp78 juta (dibuktikan dengan kwitansi di depan majelis hakim), ketiga Rp7 juta (kwitansi juga ditunjukkan di hadapan majelis hakim didalam persidangan). Dengan demikian, total yang dapat dibuktikan di hadapan majelis hakim hanya Rp155 juta.
Sedangkan sisanya syamsiah tidak mengetahuinya, akan tetapi pengakuan risal sebagai saksi mahkota didalam persidangan justru uang tersebut dipakai kepentingan Risal, dan sebagian dipakai untuk kepentingan Amin (suami pelapor), seperti biaya PAW Kandar serta modal pencalonan DPRD adik dari Amin. Rizal sendiri bahkan mendapat komisi Rp3 juta dari Amin.
Bahkan, uang Rp70 juta yang sudah diterima Syamsiyah masih diminta kembali oleh Rizal dengan alasan untuk mengurus sertifikat, karena itu, menurut penasihat hukum, justru Syamsiyah yang patut disebut sebagai korban.
“Kalau hanya dengan pengakuan tanpa bukti bisa menghukum orang, maka Lapas Sampang pasti overload. Nyatanya, alat bukti yang ditunjukkan di persidangan hanya tiga kwitansi senilai Rp155 juta. Itu pun Syamsiyah masih beritikad baik untuk mengembalikan Rp255 juta, meski uang itu sama sekali tidak ia nikmati, melainkan dipakai Rizal,” jelasnya.
Lebih jauh, penasihat hukum menilai tuntutan JPU Indah Asri Pinatasary yang menjerat Syamsiyah dengan hukuman 2 tahun 10 bulan merupakan tuntutan tidak berdasarkan fakta persidangan dan tidak mencerminkan asas keadilan.
“JPU tidak mampu membuktikan secara sempurna kerugian Rp650 juta di persidangan, hanya mengandalkan asumsi dan klaim omong kosong, kalau penuntutan model begini yang dipertahankan, maka rakyat kecil akan terus jadi korban,” kritiknya.
Ketika media mencoba mengkonfirmasi klaim tersebut kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, hingga berita ini diturunkan Diecky memilih bungkam seribu bahasa, diamnya seorang intel kejaksaan atas pertanyaan krusial ini, menurut penasihat hukum, semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada yang tidak beres dalam penanganan perkara ini.
(BBG)