Indramayu,- angkatberita.id
Kelanjutan dari laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan 14 desa di Kabupaten Indramayu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Indonesia menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. Surat tersebut menginformasikan bahwa proses hukum terkait kasus ini sedang berjalan. Sabtu (18/10/2025)
Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Indramayu, Waryono, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan tersebut.
“Kami mendapatkan informasi dari Kejaksaan bahwa proses hukum sedang berjalan. Tuntutan kami jelas, para kepala desa yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” Ujarnya.
Sebelumnya, DPC LSM Penjara Indonesia telah melaporkan dugaan Tipikor dana desa (DD) yang melibatkan 14 desa, yang digunakan untuk proyek pengecoran jalan dan gang. Desa-desa yang diduga melakukan Tipikor, yakni :
1. Desa Salam Darma, Kec. Anjatan
2. Desa Bugis Tua, Kec. Anjatan
3. Desa Cilandak Lor, Kec. Anjatan
4. Desa Gantar, Kec. Gantar
5. Desa Bugel, Kec. Patrol
6. Desa Temiang Sari, Kec. Kroya
7. Desa Kopyah, Kec. Anjatan
8. Desa Babakan, Kec. Gabus Wetan
9. Desa Anjatan Lama, Kec. Anjatan
10. Desa Cipaat, Kec. Bongas
11. Desa Anjasari, Kec. Patrol
12. Desa Haurkolot, Kec. Haurgelis
13. Desa Sukahaji, Kec. Patrol
14. Desa Rancahan, Kec. Gabus Wetan
Waryono menambahkan, “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami berharap pihak kejaksaan dapat bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini, serta memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku korupsi.” Ungkapnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi LSM Penjara Indonesia, sebagai bagian dari upaya mereka dalam mengawal penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan terhindar dari praktik korupsi di Kabupaten Indramayu.
(Thoha)