NTT. Angkatberita.Id, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD TTS, Yerim Yos Fallo, dengan tegas mendesak pemecatan terhadap oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang terlibat dalam kasus penipuan dan penyalahgunaan bantuan beras pangan nasional di Desa Salbait, Kecamatan Mollo Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Pendamping TKSK itu dibayar oleh negara untuk menjalankan tugas negara, yaitu mendampingi masyarakat agar mendapatkan bantuan dari negara tanpa masalah. Namun, pertanyaan sekarang adalah mengapa dia melakukan hal itu? Menghilangkan dan mengambil bantuan tersebut tidak bisa dilihat sebagai hal sepele. Dia harus diberhentikan,” Demikian kata Yerim Yos Fallo kepada sejumlah awak media di kantor DPRD TTS, Jumat (24/10/25), dilansir dari Mitrapolisi.com

Yerim Yos Fallo menegaskan bahwa para pelaku yang terlibat dalam kasus penipuan dan penyalahgunaan bantuan beras pangan nasional semestinya dipecat dan diberhentikan sebagai TKSK.
“Sekali lagi, yang bersangkutan harus dipecat dan diberhentikan sebagai TKSK dan diproses hukum karena dia lakukan dengan sadar. Dia dibayar oleh negara untuk membantu masyarakat, tapi dia sendiri yang menyelewengkan itu. Jelas itu tidak bisa ditoleransi,” tegas Yerim yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu.
Menurut Yerim, penanganan kasus ini diharapkan dapat berproses secara adil dan transparan tanpa pandang bulu, agar keadilan benar-benar ditegakkan dan masyarakat dapat percaya pada lembaga penegak hukum.
Sebelumnya, kasus penipuan dan penyalahgunaan bantuan pangan nasional di Desa Salbait telah viral di media online nasional. Kasus tersebut diduga melibatkan dua orang TKSK berinisial RB dan YB bersama Sekdes Salbait, Kaur Desa Salbait, dan Dusun Desa Salbait. Mereka diduga memberikan karung berisi pasir, jerigen kosong, dan tempat ludah sirih pinang kepada warga penerima bantuan sebagai pengganti beras, yang kemudian didokumentasikan sebagai laporan. Mirisnya, sebanyak 24 karung beras untuk warga juga diduga hilang di dalam kantor desa.

Kasus tersebut telah dilaporkan oleh para korban yang didampingi oleh Ketua Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT) ke Mapolres TTS dengan nomor laporan STTLP/B/397/IX/2025/SPKT/POLRES TTS dan tengah berproses. (**/Tim)
